Guru Diminta Tak Mogok, Kepsek SDN 3 Dilapor ke Dewan
BENGKULU, BE - Lama tak mendapatkan respon dari Pemerintah Kota, belasan guru SDN 3 Kota Bengkulu melapor ke DPRD Kota Bengkulu, Selasa (13/1). Kepada dewan, mereka meminta agar para wakil rakyat mendesak Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Kota Bengkulu, Emmy Mulyani MPd, dicopot dari jabatannya.
\"Kepsek sudah membuat suasana di sekolah menjadi tidak nyaman dan selalu meresahkan. Kegiatan belajar mengajar saja sudah tidak lagi kondusif. Kami berharap kepada para anggota dewan yang terhormat untuk menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kota,\" ujar salah seorang guru SDN 3, Idiman SPd.
Keluhan senada itu disampaikan Sukmati MPd, guru lainnya. Ia mengatakan, sebenarnya keluhan ini telah mereka sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
\"Kami berharap dewan menyikapi masalah ini dengan baik dan bijaksana. Selama kepala sekolah belum dipindahkan, masalah ini akan terus muncul berkepanjangan. Demi kebaikan semua pihak, kami mohon masalah ini lekas diselesaikan,\" sampainya. Belasan guru SDN 3 Kota Bengkulu ini diterima oleh anggota DPRD Kota Bengkulu lintas komisi. Mereka adalah Hamsi AMd, Indra Sukma, Rena Anggraini SP, Suimi Fales SH MH dan Sudisman SSos. Sebelum memutuskan sikap lebih jauh, seluruhnya kompak untuk meninjau kondisi SDN 3 tersebut lebih jauh.
\"Mereka minta Kepsek SDN 3 dicopot. Ini sebenarnya di luar tugas kami. Karena tugas itu milik Baperjakat Kota. Tapi kita tetap menjalani fungsi pengawasan dengan memanggil Dikbud. Terlepas dari hal itu, kami yakin sebenarnya Pemerintah Kota sudah merespon tuntutan ini. Hanya saja prosesnya masih berlangsung,\" ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma.
Ia pun mengimbau kepada para guru untuk tidak menjalankan ancaman mogok mengajar. Pasalnya, hal itu akan merugikan bagi siswa-siswi yang bersekolah di sekolah tersebut. Alih-alih melakukan mogok mengajar, ia mengimbau para guru untuk bersabar.
\"Kami akan memantau langsung ke lapangan. Kami minta guru-guru untuk bersabar. Sekelas Kepala dan Sekretaris Dinas saja kalau terbukti bersalah langsung dicopot. Hanya memang melalui proses. Bahkan menurut kami seharusnya tidak sampai ke ranah hukum,\" tutup Indra. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: